Jelang AMI 2026, UNISSAS Perkuat Integritas dan Kompetensi Auditor Internal
SAMBAS – Memastikan pelaksanaan penjaminan mutu berjalan secara objektif, sistematis, dan berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting dalam penguatan tata kelola perguruan tinggi. Menjelang pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026, Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS) melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memperkuat kesiapan auditor internal melalui pelatihan yang berfokus pada integritas, kompetensi, dan pemahaman audit berbasis bukti.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat lantai II UNISSAS, Jumat (6/11/2026), tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan AMI 2026 sekaligus upaya membangun budaya mutu di lingkungan universitas. Mengusung tema “Penguatan Budaya Mutu melalui Audit Internal dan Perbaikan Berkelanjutan”, pelatihan ini menekankan bahwa audit tidak sekadar menjadi kegiatan pemeriksaan, tetapi juga instrumen evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Ketua LPM UNISSAS, Dr. Reza Akbar, S.Si., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya objektivitas dan integritas auditor dalam menjalankan tugas. Menurutnya, setiap penilaian harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi agar temuan dan rekomendasi audit memiliki landasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan universitas terhadap pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu.
Pelatihan menghadirkan Dr. Hamnah, M.Th.I., dan Dr. Eliyah, M.Pd.I., sebagai narasumber, dengan Dr. Saripah, M.Pd., sebagai moderator sekaligus pembawa acara. Materi yang disampaikan mencakup esensi Audit Mutu Internal, integritas auditor, pemahaman Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), klasifikasi temuan audit, serta mekanisme pemantauan tindak lanjut hasil audit.
Dalam pemaparannya, Dr. Hamnah menjelaskan bahwa AMI merupakan proses pemeriksaan yang sistematis dan berbasis bukti untuk menilai kesesuaian antara standar yang telah ditetapkan dengan pelaksanaannya pada masing-masing unit. Proses tersebut dilakukan melalui penelaahan dokumen, wawancara, dan observasi sehingga auditor memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi unit yang diaudit.
Ia juga menekankan pentingnya kemampuan auditor dalam mengidentifikasi ketidaksesuaian, termasuk membedakan temuan mayor dan minor. Ketepatan dalam mengidentifikasi temuan menjadi bagian penting agar hasil audit tidak hanya menggambarkan persoalan, tetapi juga memberikan dasar bagi penyusunan rekomendasi perbaikan.
Lebih lanjut, Dr. Hamnah mengingatkan bahwa penjaminan mutu merupakan tanggung jawab seluruh unsur perguruan tinggi, mulai dari pimpinan hingga unit pelaksana. Oleh karena itu, pemahaman terhadap SPMI perlu diperkuat secara menyeluruh agar setiap unit mengetahui standar yang menjadi tanggung jawabnya, indikator ketercapaian, serta bukti pelaksanaan yang harus disiapkan.
Menurutnya, budaya mutu tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan atau keberadaan lembaga penjaminan mutu. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh unsur universitas dalam menerapkan standar, melakukan evaluasi, dan melaksanakan perbaikan secara konsisten. Pemahaman tersebut juga perlu diterapkan dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun layanan pendukung.
Sementara itu, Dr. Eliyah, M.Pd.I., menekankan bahwa pelaksanaan AMI harus diarahkan untuk memastikan kesesuaian terhadap standar sekaligus menemukan peluang peningkatan mutu. Auditor diharapkan mampu menyusun rekomendasi yang jelas dan relevan dengan permasalahan yang ditemukan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh program studi maupun unit kerja.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi hasil AMI yang disampaikan LPM kepada program studi perlu diikuti dengan pemantauan dan evaluasi oleh Pusat Penjaminan Mutu (PPM). Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut serta menilai efektivitas tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Dalam kaitannya dengan akreditasi perguruan tinggi, Dr. Eliyah turut mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap syarat perlu dalam instrumen akreditasi. Konsistensi pelaksanaan standar, ketersediaan bukti pendukung, dan dokumentasi tindak lanjut menjadi bagian penting dalam menunjukkan ketercapaian mutu institusi.
Penguatan kompetensi auditor juga mendapat perhatian dalam sesi diskusi. Dr. Patriana, M.Pd., mengajukan pertanyaan mengenai tahapan penggunaan instrumen audit dan kebutuhan simulasi pelaksanaan kegiatan. Diskusi tersebut menyoroti pentingnya pemahaman teknis agar auditor mampu menggunakan instrumen secara tepat, melakukan penelaahan dokumen, mengumpulkan bukti, serta merumuskan temuan dan rekomendasi secara sistematis.
Pelatihan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penyamaan persepsi auditor yang telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2026. Tim Auditor AMI UNISSAS Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 059 Tahun 2026, dengan sasaran audit meliputi empat program studi dan dua lembaga.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, visitasi AMI akan dimulai pada Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) tanggal 9 November 2026, dilanjutkan Program Magister Pendidikan Agama Islam (MPAI) pada 11 November, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT) pada 17 November, serta Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) pada 18 November 2026.
Selanjutnya, audit terhadap Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dijadwalkan pada 24 November dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) pada 25 November 2026.
Hasil audit nantinya akan dikonsolidasikan dalam laporan yang memuat capaian, praktik baik, ketidaksesuaian, serta rekomendasi peningkatan mutu. Laporan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rencana tindak lanjut sekaligus bahan pembahasan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk menentukan langkah perbaikan pada program studi dan unit kerja.
Melalui pelaksanaan AMI 2026, UNISSAS berupaya memperkuat budaya evaluasi dan tanggung jawab mutu di seluruh lingkungan universitas. Kesiapan auditor yang didukung integritas, kompetensi, dan kemampuan bekerja berdasarkan bukti diharapkan dapat menjadikan audit internal sebagai bagian dari proses perbaikan kelembagaan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat UNISSAS dalam mengembangkan pendidikan tinggi yang berlandaskan nilai Iman, Adab, dan Ilmu, serta membangun tata kelola perguruan tinggi yang semakin akuntabel, berkualitas, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.